Pemerintah akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas tol saat mudik Lebaran 2024. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengingatkan pemberlakuan ganjil genap (gage) ini dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
"Sesuai dengan SKB yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap, artinya kendaraan yang boleh beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah kita tuangkan di SKB akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu," kata Aan dalam jumpa pers virtual, Minggu (17/3/2024).
Aan mengatakan petugas tidak akan memutar balik kendaraan yang melanggar ganjil genap. Namun akan diberlakukan tilang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak melakukan putarbalik, kita tidak melakukan penghentian, namun kita akan menempatkan kamera e-TLE kita yang nanti ada e-TLE mobile yang kita siapkan di gerbang-gerbang tol yang memang akan ada pembatasan melalui ganjil genap ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pengaturan ganjil genap hingga one way diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.
"Pada SKB yaitu masalah manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan tol ke arah timur, yaitu contraflow Km 36-Km 72, itu dimulai tanggal 5 April," kata Hendro.
Hendro menyebutkan pemerintah juga akan menerapkan ganjil genap di ruas tol menuju timur Jawa. Dalam SKB, ganjil genap akan diterapkan di Km 0-Km 141, namun menyesuaikan kondisi lapangan.
"Ganjil genap ini bisa diberlakukan dan bisa tidak tergantung situasi," jelasnya.
Berikut ini jadwal lengkap pemberlakuan sistem one way, contraflow, dan ganjil genap selama mudik Lebaran:
Arus Mudik
One way (Km 72-Km 414)
5 April 2024 (14.00 WIB)-7 April 2024 (24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Contraflow (Km 36-Km 72)
5 April 2024 (14.00 WIB)-11 April 2024 (24.00)
Ganjil Genap (Km 0-Km 141)
5 April 2024 (14.00 WIB)-7 April 2024 (24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Arus Balik
One way (Km 414-Km 72)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Contraflow (Km 72-Km 36)
12 April 2024 (14.00 WIB)-16 April 2024 (08.00 WIB)
Ganjil Genap (Km 414-Km 0)
12 April 2024 (14-24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
14 April 2024 (08.00 WIB)-16 April 2024 (08.00 WIB)
Simak juga Video: Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat Hari Raya Nyepi 2024