Koruptor 'Miskin' Bebas Bayar Uang Pengganti

Koruptor 'Miskin' Bebas Bayar Uang Pengganti

- detikNews
Rabu, 27 Des 2006 18:27 WIB
Jakarta - Tak semua koruptor mampu membayar uang pengganti. Bahkan mereka jatuh miskin setelah keluar dari penjara. Untuk itu Kejaksaan Agung akan memberikan penghapusan bersyarat secara administrasi terhadap terpidana korupsi yang tidak bisa membayar uang pengganti korupsi."Penghapusan bersyarat hanya pembukuannya saja yang dihapus. Tapi pengejaran dan penagihan tetap dilakukan. Siapa tahu suatu saat terpidana punya harta atau ahli waris yang mampu membayar," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Dijelaskan dia, penghapusan itu dilakukan karena selama ini banyak terpidana kasus korupsi tidak mampu membayar uang penggganti. Begitu juga dengan para ahli warisnya."Dari itu kita tidak bisa membuat gugatan perdata. Jadi itu (uang pengganti) tetap dianggap sebagai piutang, karena sulit dilaksanakan. Tapi ini kewajiban Kejagung untuk menagih. Istilah piutang karena belum bisa diberi ke kas negara," ujar Salman.Namun dia menegaskan, semua koruptor bisa menikmati fasilitas ini dan syaratnya tidak mudah. Mekanismenya mengacu pada pasal 34 UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pertama, terpidana kasus korupsi yang tidak mampu membayar uang pengganti, baik setelah dieksekusi atau sesudah keluar dari penjara, masih tidak mampu membayar.Kedua, terpidana korupsi yang miskin dan sudah tidak punya harta benda sama sekali. Ketiga, terpidana korupsi yang tidak bisa membayar dan punya ahli waris yang juga tidak mampu membayar.Keempat, terpidana korupsi yang meninggal dunia dan punya ahli waris namun ahli waris tidak mampu membayar. Kelima, terpidana korupsi yang sudah keluar dari penjara tapi tidak diketahui alamatnya."Ini ada aturannya, jadi bukan seenaknya melakukan penghapusan. Kita harus koordinasi juga dengan instansi lain. Bukan diputuskan sendiri oleh Kejagung," tegas Salman.Selain itu, tambah Salman, masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh para koruptor yang ingin menikmati fasilitas ini."Untuk korupsi sampai Rp 10 miliar, harus ada surat keputusan dari Menkeu. Korupsi sampai Rp 100 miliar harus dapat izin presiden. Sementara yang lebih dari Rp 100 miliar harus lewat presiden, namun harus disetujui DPR dan menggunakan landasan hukum berupa PP 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Utang Negara dan Peraturan Menkeu 31/2005," papar Salman.Hingga kini, Kejagung masih melakukan penelitian dan verifikasi di seluruh kantor kejaksaan di Indonesia mengenai data para terpidana korupsi yang bisa diajukan untuk mendapatkan fasilitas. "Masih kita teliti. Belum ada yang diputuskan," tandas Salman. (bal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads