Jimly Tertawa Baca Komentar Putusan MK di Media

Jimly Tertawa Baca Komentar Putusan MK di Media

- detikNews
Rabu, 27 Des 2006 17:36 WIB
Jakarta - Di seluruh dunia ini, tidak ada publikasi tentang komentar substansi putusan MK di media, baik yang dinilai kontroversial atau tidak. Begitu kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Dia pun tertawa membacanya."Yang boleh diperdebatkan adalah implikasinya," kata Jimly dalam acara 'Refleksi 2006 dan Rencana Kerja 2007' di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Menurut Jimly, tanggapan atas suatu putusan pengadilan, hanya akan adil jika diperdebatkan dalam sebuah jurnal kajian hukum."Keputusan MK itu pertimbangannya saja sampai 50 halaman, masak yang dikomentari hanya enam kalimatnya saja. Kalau mau komentar, tempatnya itu di jurnal hukum, baru imbang," cetusnya.Jimly menjelaskan, pihaknya ingin juga menanggapi komentar-komentar para pengamat tersebut. Namun, hakim tidak diperbolehkan mengomentari putusannya sendiri."Jadi kita baca dan hanya ketawa saja, karena apa yang dimuat media massa itu sudah kami perdebatkan sebelumnya saat rapat musyawarah hakim," ujarnya.Jimly pun menegaskan pihaknya juga tidak pernah menyesali kalau putusannya ternyata dinilai kontroversial oleh sebagian pihak. "Kami percaya keputusan itu sudah yang terbaik," ujarnya.Sejumlah putusan MK oleh beberapa kalangan dinilai menimbulkan kontroversi. Beberapa putusan MK terakhir yang dinilai kontroversial yakni putusan yang membatalkan UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang membatalkan pasal 53 UU 30/2002 tentang KPK. (ary/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads