Mendagri Optimistis UU Adminduk Bisa Ubah Sejarah RI
Rabu, 27 Des 2006 17:21 WIB
Jakarta - Meski belum bernomor, UU Adminduk diyakini Mendagri M Ma'ruf akan membawa perubahan sejarah di Indonesia. Sebab sistem administrasi kependudukan akan berubah drastis.Ma'ruf mengungkapkan hal itu dalam workshop 'Sosialisasi UU Adminduk, Pemanfaatan dan Registrasi Kependudukan Terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan' di Hotel Milenium, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Ma'ruf menganggap pertemuan tersebut sebagai momentum yang strategis untuk menyongsong tindak lanjut disahkannya UU Adminduk.Hal ini diamini Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Astari. Sayuti mengatakan, dengan disahkannya UU Adminduk, maka masyarakat Indonesia bisa mengucapkan selamat tinggal pada aturan kependudukan zaman kolonial yang sudah dianut selama lebih dari 61 tahun.Dalam rangka implementasi UU ini, Depdagri sedang mempersiapkan peraturan pelaksanaannya berupa 14 peraturan pemerintah, 16 peraturan presiden, dan 8 peraturan menteri yang segera ditetapkan dalam waktu dekat.Diakui pula, sebelum ada UU Adminduk, sistem kependudukan memiliki 4 masalah, yaitu masalah landasan hukum, kelembagaan, SDM dan mekanisme.Karenanya UU Adminduk diharapkan dapat menjadi solusi dari problem tersebut. Acara ini juga menjelaskan salah satu substansi mendasar dalam UU Adminduk, yakni pembuatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada masyarakat.NIK ini digunakan sebagai kunci untuk melakukan verifikasi dan validasi seseorang untuk mendukung pelayanan publik. NIK terdiri dari 16 digit yang didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor seri penduduk.NIK ini dicantumkan di KTP, KK, paspor, SIM dan dokumen kependudukan lainnya. Nantinya, NIK akan berkembang menjadi sigle identification number (SIN) dan melekat pada seseorang yang telah terdaftar sebagai warga negara Indonesia.Agar pelaksanaan UU Adminduk berjalan baik, menurut Sayuti, diperlukan keselarasan peraturan pemerintah, sehingga dibutuhkan UU Rahasia Negara dan UU Pembatasan Akses Informasi Publik yang sekarang ini sedang dalam proses penggodokan di DPR."UU Adminduk ini perlu interface dari UU Rahasia Negara dan UU Pembatasan Akses Informasi Publik. Nah sekarang UU tersebut masih digodok di DPR," kata Sayuti.Selanjutnya, sambung Ma'ruf, Depdagri merencanakan dalam jangka 5 tahun, database kependudukan sudah terlaksana dan semua penduduk Indonesia sudah mempunyai NIK. Jika database tersebut sudah beres, maka akan dilakukan interkoneksi dengan departemen-departemen lain untuk akses informasinya.
(umi/sss)











































