Laporan Gratifikasi Meningkat 363% Dibanding 2005

Laporan Gratifikasi Meningkat 363% Dibanding 2005

- detikNews
Rabu, 27 Des 2006 16:24 WIB
Jakarta - Kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi pada 2006 semakin tinggi. Bayangkan, dibanding 2005, laporan meningkat 363 persen.Pada 2004, KPK hanya menerima 1 laporan gratifikasi. Pada 2005 sebanyak 49 laporan. Lalu pada 2006 melonjak sebanyak 227 laporan."Dengan nilai gratifikasi yang diterima Rp 1.446.337.820, USD 1.300, Sing$ 47.000 dan barang senilai Rp 331.451.250," ungkap Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja dalam Paparan Kinerja KPK tahun 2006 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Dari sejumlah nilai yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 829 juta, USD 650 dan Sing$ 47 ditetapkan sebagai milik negara. Sisanya ditetapkan sebagai milik penerima.Gratifikasi yang dikembalikan tersebut tidak terkait dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti hibah dan warisan dari anggota keluarga atau penerimaan dalam pesta pernikahan.Di antara 227 pelapor gratifikasi tersebut terdapat nama sejumlah pejabat, misalnya Jaksa Agung, Ketua BPK, Dirjen Bea Cukai, Hakim Konstitusi dan anggota DPR. (aba/nrl)


Berita Terkait