KPK 'Rampas' Koruptor Rp 25,7 M
Rabu, 27 Des 2006 15:18 WIB
Jakarta - Harta negara yang berhasil 'dirampas' KPK dari tangan koruptor sepanjang tahun 2006 senilai Rp 25,7 miliar. Nilai ini didapat dari barang sitaan, denda, dan uang pengganti dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."Barang sitaan berupa mobil, bus, lukisan, perhiasan, alat kantor, mesin, rumah, tanah, dan vila," tutur Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Junino Yahya, dalam paparan kinerja KPK tahun 2006 di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Menurut dia, jumlah tersebut bisa bertambah fantastis jika ditambah dengan barang sitaan yang masih dalam tahap penyelidikan senilai Rp 14 miliar.Sedangkan jumlah sitaan Rp 25,7 miliar sudah diperoleh KPK, lanjut dia, berasal dari 26 kasus yang telah disidik. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari 120 kasus yang ditindaklanjuti KPK sepanjang tahun 2006."Jumlah pengaduan masyarakat hingga akhir November 2006 ada 15.861. Sebanyak 96,27 persen sudah dilakukan telaah. Dari jumlah tersebut, 223 kasus diproses lebih lanjut oleh KPK. Selebihnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan BPKP," jelas Junino.
(sss/nrl)











































