Satpol PP menggelar razia panti pijat dan toko yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Razia digelar di Cibinong dan Sukaraja.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan razia mulai digelar sejak Jumat (15/3) malam. Razia digelar berdasarkan Surat Edaran Kecamatan Sukaraja Nomor 300.1.1/140/III/2024/Trantib tentang Imbauan Bulan Suci Ramadan, serta surat perintah Kasatpol PP Nomor 300.1.2/357-Tibum.
"Lokasi pertama dalam kegiatan ini di sekitar Pasar Ciluar Kecamatan Sukaraja, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warung, panti pijat, dan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi pada bulan Ramadan," kata Rhama dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberi imbauan, Rhama mengatakan pihaknya menyuruh agar menutup panti pijat tersebut. Apabila kembali dibuka saat Ramadan, panti pijat itu akan ditindak tegas
"Kita akan ambil tindakan tegas penutupan dengan memasang stiker segel penghentian sementara," ungkapnya.
Kemudian razia digelar di Terminal Cibinong. Hasilnya, ditemukan adanya warung kelontong dan warung makan yang menjual minuman keras (miras).
"Hasil tindak lanjut dari kegiatan tersebut petugas Satpol PP berhasil mengamankan 5 botol miras berbagai merek di wilayah Kecamatan Sukaraja, 1.959 botol miras berbagai merek dan 1 jeriken ciu ukuran 35 kg (kilogram) di wilayah Kecamatan Cibinong," pungkas Rhama.
Simak Video 'KuTips: DIY Tasbih Manik-manik, Bisa Buat Aksesori Juga Nih!':