Usulan DPP Bebas dari Parpol, Hidayat Dinilai Belum Baca UU

Usulan DPP Bebas dari Parpol, Hidayat Dinilai Belum Baca UU

- detikNews
Rabu, 27 Des 2006 14:55 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) harus steril dari partai politik (parpol) dikritik Sekretaris Fraksi PPP Lukman Hakiem. Lukman menilai pendapat Hidayat tersebut muncul karena ketidaktahuannya tentang undang-undang yang mengatur DPP."Pernyataan itu karena tidak membaca undang-undang. Kalau presiden menghendaki boleh saja tapi dia harus meletakkan jabatan sebelumnya," kata Lukman pada detikcom, di Gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Menurut Lukman, sumber rekrutmen terhadap anggota DPP bisa saja dari berbagai kalangan, baik parpol maupun ormas asalkan ada komitmen lebih serius di lembaga barunya."Kalau sudah permintaan presiden dan tugas negara, bisa saja mereka direkrut dengan syarat mereka melepaskan jabatan di ormas atau parpol yang dipegangnya. Yang tidak boleh di undang-undang itu rangkap jabatan," tandas Lukman.Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Sutan Batoegana, juga tidak mempersoalkan latar belakang anggota DPP. Asalkan yang bersangkutan mau melepaskan jabatan sebelumnya, siapa pun boleh menempati pos tersebut."Kalau presiden menghendaki, siapa pun bisa asal sesuai dengan undang-undang. Tidak usah dibuat rumitlah," ujar Sutan.Hidayat sebelumnya berpendapat, DPP harus steril dari orang parpol agar dapat memberikan pertimbangan yang objektif pada presiden dan menghindarkan kepentingan politik. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads