Polisi menangkap pria berinisial J (21) karena diduga hendak maling burung peliharaan warga di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. J ditangkap setelah polisi menerima laporan warga.
"Pada Jumat, tanggal 15 Maret 2024, sekitar jam 18.00 WIB, telah diamankan satu orang yang diduga akan melakukan pencurian hewan peliharaan jenis burung di wilayah Kampung Kambangan," kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Setelah korban melaporkan kejadian itu kemarin, polisi segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi juga segera memeriksa sejumlah saksi untuk penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal diketahui pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, sekira jam 14.30 WIB, terduga pelaku Saudara J hendak mencuri hewan peliharaan jenis burung di salah satu rumah warga atas nama Saudara E," ucapnya.
Kemudian aksi pelaku tersebut kepergok oleh warga sekitar. Setelah aksinya kepergok, pelaku lari tunggang langgang hingga meninggalkan sepeda motor miliknya.
"J melarikan diri dan meninggalkan satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio bernopol F-6889-NY warna merah," ucapnya.
Lalu empat hari kemudian, pelaku bersama saudaranya datang ke lokasi. Mereka berdua mencari sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.
"Pada saat Saudara J menanyakan sepeda motor tersebut kepada warga, warga sekitar langsung mengamankan Saudara J. Selanjutnya RT dan RW menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Banjarwangi dan diduga pelaku Saudara J diamankan," ungkapnya.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti. Pelaku juga telah diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Simak juga 'Saat Maling Lepas Tembakan Saat Diteriaki Warga di Cileungsi, Kini Diburu Polisi':