Zaenal Ma'arif Diganti, Ubah Dulu UU Susduk & Tatib DPR
Rabu, 27 Des 2006 12:54 WIB
Jakarta - Rencana pergantian Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ditanggapi serius oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Zaenal hanya bisa diganti jika UU Susduk dan Tatib DPR diubah."Kalau mau dikocok ulang, tatib atau susduknya harus diperbaiki, karena memang saat ini bisa berubah," kata Hidayat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Alasan pergantian Zaenal harus dari PBR, kata dia, juga tidak bisa dilakukan, karena Koalisi Kerakyatan dan Kebangsaan yang menjadi latar belakang terpilihnya Zaenal saat ini sudah tidak ada lagi."Problem yang dulu yang koalisi sudah tidak ada. Jadi tidak bisa langsung," katanya.DPR sebagai institusi pembuat UU, imbuhnya, mau tidak mau harus segera mengubah tatib dan susduk tersebut.Wacana pergantian Zaenal bergulir setelah pria setengah baya itu menikah lagi untuk kedua kalinya dengan Yenni Natalia Lodewijk.
(umi/sss)










































