Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama kepolisian melanjutkan razia kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Sebanyak 1.205 kendaraan ditilang.
"Jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/tilang kepolisian) sejak tanggal 22 Februari sampai 15 Maret 2024 adalah sebanyak 1.205 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).
Penindakan kembali digelar serentak pada 11-15 Maret 2024 di lima wilayah Jakarta pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi penindakan dilaksanakan pada 33 titik, antara lain KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kalibata Raya, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Kramat Bunder.
Kemudian Kramat Jaya, traffic light (TL) Akses Marunda, Danau Sunter, TL Emporium, jembatan Nias, Pegangsaan dua Pintu, TL Tanah Merdeka. Lalu Pintu Air Kapuk, Cengkareng, Rawa Buaya, Ring Road Rawa Buaya, Kamal Raya Pintu Air Cengkareng, Ring Road Kapuk.
Tanjung Barat, Ciputat Raya, Kalibata, Pondok Labu, DR Satrio, Jatinegara Kaum, flyover Klender, I Gusti Ngurah Rai, Dr Soemarno, flyover Pondok Kopi, Bea dan Cukai, flyover Jatinegara, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.
Selama periode 11-15 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 232 kendaraan.
Simak juga 'Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar':