PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13: Isi dan Link PDF

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13: Isi dan Link PDF

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 17:40 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur jadwal dan besaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Berikut isi PP tersebut beserta link unduh PDF-nya.

Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Berikut isinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Jadwal pemberian THR dan Gaji ke-13

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Pasal 12

(1) Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

- Besaran maksimal pemberian THR dan gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250,00
  • Anggota: Rp 23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
  • Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00.

Link PDF PP no 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

PDF PP no 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads