Konsekuensi Otda, Kewenangan DPD Wajib Diperluas
Rabu, 27 Des 2006 09:28 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ingin lebih bertaring. Lembaga ini pun meminta kewenangan yang lebih besar kepada DPR. Hal ini dianggap wajar sebagai konsekuensi dari sistem desentralisasi yang telah disepakati. "Itu sudah konsekuensi otonomi daerah. Daerah harus lebih diajak menyalurkan aspirasinya lewat DPD yang juga dipilih rakyat," kata Guru Besar FISIP UI Eko Prasojo ketika dihubungi detikcom, Rabu (27/12/2006).Menurutnya dengan perluasan kewenangan DPD, lembaga itu nantinya akan lebih dihormati oleh koleganya DPR dalam menentukan putusan yang menyangkut daerah. Eko juga menambahkan, DPD sudah selayaknya memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang terutama menyangkut daerah. "Tapi juga diberi hak veto terhadap undang-undang yang menyangkut daerah. Itu kekuatan DPD," tambah Eko.Hanya saja, Eko memaklumi kekhawatiran DPR yang terancam kekuasaanya berkurang. Bagi guru besar termuda UI ini, kekhawatiran itu bagian dari proses pembelajaran politik."Penolakan itu wajar karena ada delegitimasi DPR. Dengan memperkuat kewenangan DPD, itu akan mengurangi otoritas DPR. Tapi ini bagian dari proses politik," pungkasnya.
(Ari/ndr)











































