Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan alasan sidang dugaan pelanggaran etik digelar tertutup. Palguna mengatakan Peraturan MK memang menyatakan sidang etik digelar tertutup.
"Ya memang PMK-nya ngomong begitu, seharusnya tertutup," kata Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024).
"Tapi Prof Jimly juga punya pertimbangan yang benar, menurut saya. Kalau cuma pelapor kan nggak ada kepentingan, terbuka saja nggak apa-apa. Kalau yang terlapornya (hakim), baru tertutup, gitu katanya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada kebutuhan besar sehingga sidang pemeriksaan pelapor pernah dilakukan terbuka saat MKMK dipimpin Jimly Asshiddiqie. Dia mengatakan MKMK saat ini akan menggelar sidang sesuai tata cara yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PMK 1/2023.
"Kan keponya publik sedang tinggi-tingginya. Bukan berarti sekarang itu tidak penting, tapi menurut saya sekarang kebutuhannya tidak seurgen itu sehingga kita kembali ke PMK," ujarnya.
Palguna menyebut pelapor lebih tidak leluasa bercerita saat sidang digelar terbuka. Dia mengatakan pelapor lebih leluasa bercerita jika sidang digelar tertutup.
"Kalau dia tertutup kan bisa vulgar, karena bisa tahu. Kalau terbuka kan nanti ada pikiran 'Wah, bisa gini kalau aku ngomong ini'. Jadi ada plus-minusnya, saya mencoba," ujarnya.
Meski demikian, Palguna mengatakan dirinya secara pribadi ingin sidang etik digelar terbuka. Namun, dia mengatakan MKMK hanya mengikuti aturan dalam PMK.
"Sebenarnya saya ingin terbuka karena bebannya lebih ringan kalau di sidang terbuka. Tinggal nanya begini, bebannya ada di orang yang kita periksa," tuturnya.
Palguna menjelaskan sidang hari ini baru mendengarkan penjelasan dan bukti dari pelapor. Dia mengatakan pemeriksaan belum masuk ke substansi laporan.
"Meminta penjelasan dari bukti yang disampaikan. kemudian juga supaya bisa disusun sistematis juga, apakah mereka akan berikan bukti tambahan atau tidak. Jadi belum masuk ke substansi," kata Palguna.
Palguna menargetkan sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK selesai sebelum sidang sengketa hasil Pemilu di MK. Dia mengatakan sidang etik bisa berlangsung lebih cepat.
"Kita sih berusaha sebelum sidang, paling lambat lah. Maka kami di MKMK berusaha lebih cepat untuk memutus itu. Artinya kalau semua berjalan lancar kami optimis lah bisa sebelum pemeriksaan di MK atau sebelum sidang PHPU," ujarnya.