Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024: Jadwal Berlaku dan Lokasi

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024: Jadwal Berlaku dan Lokasi

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 15:01 WIB
Angkutan barang akan dibatasi selama libur Natal dan tahun baru 2024 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas selama periode tersebut.
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

SKB 3 Menteri menetapkan Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada bulan April. Tahun ini, mudik Lebaran kembali dilaksanakan untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengeluarkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Berikut informasinya.

Jadwal Berlaku Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024

Kemenhub RI merilis SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 berlaku pada:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat - Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024

Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 diberlakukan pada transportasi tertentu. Berikut rinciannya.

1. Angkutan barang yang dibatasi:

ADVERTISEMENT
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

2. Tidak Berlaku pada Angkutan Barang:

  • Bahan bakar minyak atau gas
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pakan ternak
  • Pupuk
  • Logistik Pemilu
  • Keperluan bencana alam
  • Sepeda motor mudik/balik gratis
  • Bahan pokok.

3. Angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  • Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang
  • Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Cek lokasi pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Korlantas Polri Gelar Tactical Floor Game Penanganan Arus Mudik Lebaran':

[Gambas:Video 20detik]



Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024

Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2024 berlaku di ruas jalan tol dan jalan non tol. Berikut daftar titiknya.

  • Ruas Jalan Tol yang Berlaku Pembatasan:
  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
    b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
    c) Jakarta - Cikampek.
  5. Jawa Barat:
    a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
    b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
    c) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
    d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
  6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.
  7. Jawa Tengah:
    a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
    b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang - Solo - Ngawi;
    f) Semarang - Demak; dan g) Jogja - Solo (Fungsional).
  8. Jawa Timur:
    a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
    b) Surabaya - Gresik; dan
    c) Pandaan - Malang.
  • Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan:
  1. Sumatera Utara:
    a. Medan - Berastagi; dan
    b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
  2. Jambi dan Sumatera Barat:
    a). Jambi - Sarolangun - Padang;
    b). Jambi - Tebo - Padang;
    c). Jambi - Sengeti - Padang; dan
    d). Padang - Bukit Tinggi.
  3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
  4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
  5. Banten:
    a). Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; b). Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c). Serang - Pandeglang - Labuhan.
  6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  7. Jawa Barat:
    a). Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
    b). Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
    c). Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
  8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
  9. Jawa Tengah:
    a). Solo - Klaten - Yogyakarta;
    b). Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
    c). Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
    d). Tegal - Purwokerto.
  10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
  11. Yogyakarta:
    a). Jogja - Wates;
    b). Jogja - Sleman - Magelang;
    c). Jogja - Wonosari; dan
    d). Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  12. Jawa Timur:
    a). Pandaan - Malang;
    b). Probolinggo - Lumajang;
    c). Madiun - Caruban - Jombang; dan
    d). Banyuwangi - Jember.
  13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Halaman 2 dari 2
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads