Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKl Jakarta menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024. Aturan ini memuat informasi jam operasional tempat hiburan Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 2024/1445 H.
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jam Operasional Tempat Hiburan Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 2024
Ketentuan jam operasional tempat hiburan di Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 2024 diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKl Jakarta No e-0003/SE/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan dan waktu operasional jenis usaha pariwisata tertentu saat Ramadan hingga Idulfitri. Berikut rincian aturannya.
1. Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup saat satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, adalah:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar/rumah minum
- Karaoke
- Billiar.
2. Usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang 4 dapat beroperasi dengan waktu penyelenggaraan sebagai berikut.
- Kelab malam: Pukul 20.30 - 01.30 WIB
- Diskotek: Pukul 20.30 - 01.30 WIB
- Mandi uap: Pukul 11.00 - 23.00 WIB
- Rumah pijat: Pukul 11.00 - 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa: Pukul 11.00 - 01.30 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa: Pukul 11.00 - 01.00 WIB.
3. Usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit, waktu penyelenggaraan diatur sebagai berikut:
- Kelab malam: Pukul 20.30 - 01.30 WIB
- Diskotek: Pukul 20.30 - 01.30 WIB.
4. Karaoke
- Jam operasional karaoke eksekutif: Pukul 20.30 - 01.30 WIB
- Jam operasional karaoke keluarga: Pukul 14.00 - 02.00 WIB
5. Billiar
Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, mulai pukul 20.30 - 01.30 WIB
- Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan, dan bar/minum, mulai pukul 11.00 - 24.00 WIB.
6. Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib menaati ketentuan sebagai berikut.
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian. peredaran dan pemakaian narkoba.
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Idulfitri.
- Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.