Polisi menangkap lima orang penjual obat keras ilegal Tramadol dan Hexymer. Penangkapan ini merupakan pengembangan seusai pengungkapan jaringan pengedar sabu dari Lapas Tangerang.
Kasus ini berawal saat polisi mengamankan MS yang diduga menjual sabu pada Selasa (20/2/2024). Rupanya MS mendapat sabu dari warga binaan Lapas Tangerang berinisial R, V, dan AH.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bukti transfer yang mengarah ke seseorang di luar Banten. Setelah diselidiki, polisi menangkap pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pendalaman terdapat nomor rekening lainnya dengan penerima yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Jumat (15/3/2024).
Polisi pun menangkap ZU serta RS. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan ribu pil obat keras.
"RS diamankan bersama NZ di rumahnya yang dijadikan tempat usaha," ujarnya.
"Ada 393.997 butir obat keras," sambung Candra.
Keduanya disebut mengaku mendapat obat keras itu dari RF yang merupakan warga Kabupaten Tangerang. RF kemudian ditangkap beserta barang bukti sabu.
"RF diamankan di rumahnya dan ada barang bukti sabu 32 gram," ujarnya.
Total, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran obat keras ilegal. Mereka ialah MS , RF, ZU, RN, dan NZ.
Simak juga 'Saat Gembong Narkoba Fredy Pratama Diduga Sembunyi di Hutan Thailand':