Polisi Ungkap Peredaran Ganja Dikemas Paket Makanan, 3 Pengedar Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Ganja Dikemas Paket Makanan, 3 Pengedar Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 14:02 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti kasus narkoba. Salah satunya Lysergic acid diethylamide (LSD) atau kertas happy sebanyak 2.500 lembar.
Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja lintas provinsi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap IP, DY dan HP yang merupakan pengedar narkoba jenis ganja lintas provinsi. Polisi menyebut ketiganya mengedarkan narkoba jenis ganja dengan mengemasnya menggunakan kemasan makanan.

"Ini yang menariknya adalah ada antar provinsi. Nah antar provinsi ini dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan. Yang kedua ada juga paket yang dikirim seolah-olah itu kopi. Jadi untuk membuat kopi dan lain-lain," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika jenis ganja. Hengki menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dengan durasi waktu yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seberat 66,9 kilogram (ganja). Waktu penangkapan Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Pinggir Jalan Petak Asem Selatan RT 001 RW 005 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," terang Hengki.

"Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Cikoko Barat Raya RT 001 RW 005, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Kamis, 7 Maret 2024, pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT 01 RW 04, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hengki menerangkan para pelaku akan dijerat dengan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku pun diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga 'Gembong Narkoba Fredy Pratama Diduga Sembunyi di Hutan Thailand':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads