Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Mendengar tuntutan itu, Hasbi Hasan meluapkan emosinya dan menyebut zalim.
Dituntut 164 Bulan Penjara
Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3) kemarin.
"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak reaksi Hasan Hasbi di halaman berikutnya.
Hasbi Hasan Bilang Zalim
Hasbi Hasan lantas buka suara terkait tuntutan tersebut. Dia menegaskan tuntutan jaksa zalim.
"Ya zalimlah, satu kata: zalim," kata Hasbi Hasan setelah mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan setelah dituntut 164 penjara.
"Iya," kata Hasbi Hasan saat ditanya apakah tuntutan jaksa terlalu tinggi.
"Iya, pasti (mengajukan pembelaan)," imbuhnya.