MAKI Kritik KPK Lamban Usut Pungli Rutan: Padahal Pembuktiannya Gampang!

MAKI Kritik KPK Lamban Usut Pungli Rutan: Padahal Pembuktiannya Gampang!

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 08:24 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik KPK yang dinilai lamban dalam mengusut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. MAKI menilai kasus itu harusnya bisa diselesaikan KPK dengan mudah.

"Memang KPK mengecewakan dalam kasus ini. Kasus yang gampang, sederhana, toh Dewas sudah mampu menemukan dugaan penyelewengan penyimpanan karena ada pungli di rutan. Itu perkara gampang, tiga bulan aja selesai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Boyamin mengatakan ada kesan KPK enggan untuk menuntaskan perkara pungli rutan. Dia menilai kasus itu secara tidak langsung bisa menunjukkan kebobrokan di internal KPK itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tampak ada keengganan KPK untuk menyidik ini karena apapun ini membuka borok dan busuknya KPK dalam memberantas korupsi. Ternyata di dalamnya pun banyak terjadi korupsi bahkan tahanan aja masih dipungli," katanya.

Menurut Boyamin, pengusutan KPK dalam kasus pungli rutan saat ini ditentukan oleh desakan masyarakat. Padahal, proses perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah rampung sejak lama.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kelihatan enggan ini seakan-akan membuka boroknya KPK maka seperti tarik ulur. Kalau masyarakat tidak komplain, tidak protes, tidak ditangani. Tapi karena masyarakat komplain ditangani tapi dengan cara lamban gini, mengecewakan betul. Padahal gampang pembuktiannya," ujar Boyamin.

MAKI menilai KPK harus segera menuntaskan penyidikan kasus pungli rutan. Para tersangka, kata Boyamin, harus diumumkan dan dilakukan penahanan.

"Jadi saya meminta kepada KPK untuk tegas segera melakukan penahanan dan segera membawa proses ke pengadilan supaya orang tahu kalau KPK juga tegas kepada dirinya bukan terhadap orang lain. Tapi terhadap dirinya pun juga tegas dan keras," katanya.

Dalam kasus pungli Rutan KPK ada 93 pegawai yang terlibat. 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3) mendatang.

Secara pidana KPK juga telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan sosok para tersangka hingga melakukan penahanan.

Simak juga 'Saat KPK Bakal Jerat Pelaku Intelektual Kasus Pungli Rutan':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads