17 Peserta Tender DKP 2003 Harus Siap Setor 5% Nilai Proyek

17 Peserta Tender DKP 2003 Harus Siap Setor 5% Nilai Proyek

- detikNews
Selasa, 26 Des 2006 16:58 WIB
Jakarta - 17 Perusahaan peserta tender proyek pengadaan barang laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tahun 2003 harus siap membayar 5 persen dari nilai proyek. Uang 'terima kasih' itu dibayar jika terpilih sebagai pemenang tender proyek Rp 9,2 miliar itu.Hal itu dibeberkan Dirut PT Tirta Kencana Wahana (TKW) Tirta Winata selaku saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris BRKP Andjar Suparman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2006)."17 Perusahaan yang ikut diminta membayar 5 persen kepada BRKP. Itu adalah permintaan," ungkap Tirta yang juga sebagai terdakwa kasus yang sama tapi dengan berkas terpisah.Sebelumnya, saksi Imam Suharto yang merupakan Sekretaris Proyek menyebut adanya dana sebesar Rp 530 juta yang dikirim PT TKW ke rekening BRKP. Menurut Tirta, uang Rp 530 juta tersebut diberikan sebagai ucapan 'terima kasih' kepada BRKP."5 Persen itu sebetulnya angka yang hitung-hitungan. Pak Hendri (penghubung saksi dengan terdakwa--red) bilang pada saya untuk memberikan uang 'terima kasih' pada BRKP. Kalau dihitung-hitung malah lebih 5 persen," jelas Tirta.Selain 'menyetor' kepada BRKP yang memenangkan perusahaannya, Tirta mengaku juga 'menyetor' ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) sebesar Rp 40 juta. Namun Tirta mengaku tak tahu mengapa harus melakukan itu karena semua diurus oleh karyawannya."Semua itu diurus karyawan saya, Budi Laksmana. Saya tinggal menandatangani saja. Saya pikir sudah sesuai prosedur. Kemudian hari baru saya tahu itu bermasalah," ujar Tirta. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads