Perseteruan DPR-DPD Makin Tajam
Selasa, 26 Des 2006 16:27 WIB
Jakarta - Komentar Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno soal keberadaan DPD cukup menohok. Padahal DPD menganggap lembaga itu memiliki kewenangan yang sama dengan DPR.Kewenangan DPD, kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman, tidak bisa dibedakan, apalagi dipisahkan dengan kewenangan DPR. Karena kedua institusi itu sama-sama dipilih rakyat."Kita tidak minta tambahan kewenangan. Yang kita maksud, DPD kan lembaga legislatif, dipilih juga oleh rakyat, apa bedanya? Tapi kita punya kewenangan legislatif yang terbatas," kata Irman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/12/2006). Sebelumnya Mbah Tardjo mengungkapkan, DPD yang meminta haknya diperbesar. Padahal DPD sudah diatur tidak boleh tinggal di Jakarta, sebab sudah menyalahi konstitusi.Menurut Iwan, keberadaan DPD merupakan tindak lanjut dari tuntutan reformsi sehingga tidak bisa begitu saja dibubarkan. Bahkan, menurutnya, kehadiran DPD selama 2 tahun ini cukup efektif meredam berbagai gejolak di daerah yang mengarah ke disintegrasi bangsa."DPD kan hadir karena tuntutan reformasi. Ada 7 tuntutan salah satunya harmonisasi pusat dan daerah. Karena itulah, justru keberadaan DPD untuk menjaga keutuhan NKRI itu yang harus kita pahami," kata senator asal Sumbar ini.Irman menegaskan, di negara-negara maju, seperti AS yang multietnis, lembaga legislatif terdiri dari dua kamar. "Tapi saya tidak mengatakan bikameral. Kita berada di pusat karena banyak hal antara DPD dan DPR yang harus diselaraskan ritme kerjanya. Saya sudah kirim surat tentang pandangan-pandangan DPD tapi belum ada jawaban dari DPR," ujar Irman.
(umi/nrl)











































