UU Pengadilan Tipikor Diharapkan Sejalan dengan Revisi UU KY

UU Pengadilan Tipikor Diharapkan Sejalan dengan Revisi UU KY

- detikNews
Selasa, 26 Des 2006 15:36 WIB
Jakarta - Pembahasan UU Pengadilan Tipikor diharapkan dapat sejalan dengan revisi UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Kedua UU itu dinilai juga menyangkut perilaku hakim."Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor agar simultan dengan revisi UU KY, karena itu akan menyangkut juga soal pengawasan hakim," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (26/12/2006).Menurut Busyro, pengawasan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung merupakan kewenangan KY. Termasuk pada pengawasan Pengadilan Tipikor jika nanti terbentuk melalui UU."Kalau berpikir sistemik, maka Pengadilan Tipikor juga sama dengan yang lain-lain, bahkan juga termasuk MK, itu harus diawasi oleh lembaga eksternal, yaitu KY," jelasnya.Apalagi, lanjut dia, apabila nanti diputuskan juga untuk membentuk Pengadilan Tipikor di daerah, maka pengawasan terhadap para hakim pengadilan tipikor harus lebih ditingkatkan.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Thahir Saimima, menambahkan meski tugas DPR untuk menyusun UU bertambah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar disusunnya UUPengadilan Tipikor, dia berharap UU KY juga dapat diselesaikan pada 2007."Tidak bisa ditawar lagi. Revisi UU KY itu sudah masuk Prolegnas 2007, bersama dengan beberapa UU terkait lainnya. Jadi, pembahasannya sudah harus selesai pada 2007," tandas Thahir. (ary/nrl)


Berita Terkait