Terdakwa Samsudin dan Iskandar yang dakwaannya dibacakan bergantian, pada 2021 bersama saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi melakukan korupsi dana bantuan PIP. Mereka melakukan pemotongan Rp 766 juta atau 40 persen dari pencairan PIP di berbagai sekolah di Kota Serang.
"Kurang lebih 40 persen dari pencairan dana PIP usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi tahun 2021 yang diterima 24 SD di Kota Serang Banten," kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024).
Padahal, menurut Subardi, pemotongan bantuan PIP bertentangan dengan Permendikbud 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Selain itu, ada aturan dari Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa PIP dilarang dipotong oleh pihak mana pun.
Pemotongan itu, kata JPU, diterima oleh kedua terdakwa dan para saksi. Terdakwa Samsudin memperoleh Rp 199 juta dan Iskandar Rp 435 juta dari pemotongan 40 persen bantuan PIP.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Tb Iskandar Rp 435 juta, saksi Nazar Hanafiah Rp 9 juta," ujarnya.
Di samping itu, pemotongan bantuan juga memperkaya saksi lain yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Mereka adalah Supriyadi Rp 11 juta, Yadi Mubarok Rp 29 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp 38 juta, dan Kosasih Rp 43 juta.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,3 miliar," kata jaksa.
Kerugian ini, menurut dia, diketahui berdasarkan audit penyaluran program PIP di jenjang SD di Kota Serang. Kedua orang ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua majelis hakim M Arief Adikusumo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa pada pekan depan. Kedua terdakwa saat pembacaan dakwaan tidak didampingi oleh kuasa hukum. Kedua terdakwa juga tidak keberatan atas pembacaan dakwaan karena kuasa hukum yang berhalangan hadir.
"Kita kasih minggu depan untuk keberatan atas dakwaan, tanggapan dari saudara. Kalau tidak mengajukan tidak apa-apa," kata Arief kepada terdakwa secara bergantian. (bri/idn)