Sumut Tetapkan UMP 2007 Rp 761.000
Selasa, 26 Des 2006 15:03 WIB
Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf M Pardede menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2007 sebesar Rp 761.000. UMP 2007 ini upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kasubbid Informasi dan Pemberitaan Humas Pimpinan Pemprov Sumut Ernita Bangun menyatakan, penetapan UMP ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut No 561/3244.K/Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Sumut Tahun 2007. "SK itu pada ditandatangani pada 22 Desember 2006, dan akan dijalankan mulai Januari 2007," kata Ernita Bangun kepada wartawan, Selasa (26/12/2006) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Disebutkan Ernita, penetapan UMP 2007 ini merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Selain itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No PER-01/MEN/1999, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI NO PER-17/MEN/VIII/2006 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Penetapan UMP 2007 tersebut juga memperhatikan usulan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan melalui surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara No 2318-6/DTK-TR/2006 tanggal 21 November 2006 perihal Usulan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2007 Propinsi Sumatera Utara. "Sesuai surat keputusan Gubsu itu ditetapkan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tingi dari ketetapan UMP Sumut 2007, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Kemudian, bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas UMP yang ditetapkan dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," ujar Ernita. Dengan berlakunya keputusan Gubsu No SK Gubsu No 561/3244.K/Tahun 2006, maka keputusan Gubsu No 561/2624.K/Tahun 2005 tanggal 14 Desember 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sumatera Utara 2007 akan ditetapkan dalam waktu dekat dengan mengacu UMP 2007.
(rul/nrl)











































