Cak Anam Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

Cak Anam Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

- detikNews
Selasa, 26 Des 2006 14:47 WIB
Jakarta - Ketua Umum PKNU Choirul Anam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Para hakim dinilai pro kepada PKB versi Gus Dur dalam kasus sengketa Gedung Astranawa yang dijadikan sebagai kantor DPW PKB Jawa Timur.Laporan ini diterima Ketua KY Busyro Muqoddas beserta 4 anggota KY lainnya, Thahir Saimima, Soekotjo Soeparto, Zaenal Arifin, dan Chatamarrasjid di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (26/12/2006). Gedung yang berada di jalan Gedung Sari Timur, Surabaya, itu diklaim Cak Anam sebagai miliknya pada saat menjabat Ketua GP Anshor sejak 1997. Namun, setelah Cak Anam lengser sebagai pimpinan PKB, kubu Gus Dur meminta agar Cak Anam meninggalkan gedung yang berdiri di atas tanah seluas 8.500 meter persegi itu."Dalam gugatannya, mereka (kubu Gus Dur) bahkan tidak menyampaikan bukti-bukti kepemilikan tanah dan gedung itu. Batas tanah tidak ada, luas tanah tidak ada, kelurahan keliru, kecamatan juga keliru," kata Cak Anam.Menurut Cak Anam, gugatan tersebut dilayangkan Imam Nachrowi dan kawan-kawan. "Mereka mengklaim dirinya sebagai perwakilan dari kubu Gus Dur," ujar Cak Anam yang juga didampingi Sekjen PKNU Idham Cholid dan kuasa hukumnya, Kamal Firdaus.Cak Anam menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Heribertus Mujito dengananggotanya Nursiah dan Andreas Don Rade dalam putusannya justru mengabulkan permohonan gugatan tersebut. "Mungkin mereka masih terkesima dengan kharisma Gus Dur," ujarnya.Kuasa hukum Cak Anam, Kamal Firdaus, menambahkan, selama persidangan, jugaterjadi beberapa kejanggalan. Tim kuasa hukum Cak Anam diberitahumelalui SMS bahwa persidangan pada 20 Desember 2006 lalu ditunda denganalasan majelis hakim sedang cuti."Namun sidang penundaan itu digelar di ruang panitera. Dan Panitera Rukmana memimpin sidang tersebut untuk menundanya pada Kamis mendatang," ujar Kamal.Menanggapi laporan tersebut, Ketua KY Busyro Muqoddas menjelaskan kasus seperti ini merupakan peringatan serius bagi dunia peradilan. Kasus ini dinilai bertentangan dengan prinsip penegakan hukum."Lembaga peradilan memang harus dibenahi," tandas Busyro sembari meminta agar Cak Anam melengkapi laporannya dengan berkas-berkas pendukung lainnya. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads