Bebaskan Ba\'asyir
MA Tolak Piagam Keadilan MMI
Selasa, 26 Des 2006 13:30 WIB
Jakarta - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) memberikan piagam keadilan pada Mahkamah Agung (MA) karena membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari tuduhan terlibat bom Bali I dan Marriott. Namun MA menolaknya dengan alasan aturan kode etik hakim.Ketua Departeman Data dan Informasi MMI Fauzan Al-Anshori mendatangi Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2006).Seharusnya, piagam tersebut diberikan Fauzan kepada Majelis PK yang diketuai German Hoediarto dengan anggota majelis Mansur Kartayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari, dan Abdurrahman. Merekalah yang memvonis Ba'asyir tidak terlibat pemboman.Namun MMI hanya ditemui Kepala Keamanan MA, Zulkifli. Setelah beberapa saat bernegosiasi, Zulkifli mengantarkan Fauzan ke ruang Artidjo Alkostar di lantai 3 Gedung MA. Fauzan pun tak dapat bertemu langsung denga Artidjo, hanya Zulkifi yang bisa menemui Artidjo.Sementara itu ketika dihubungi detikcom, Artidjo menjelaskan alasan penolakan tersebut."Kami tidak bisa menerima apa pun dari pihak yang berpekara, karena itu diatur dalam kode etik hakim. Dan saya sebagai salah satu perumus kode etik itu," kata Artidjo.Setelah beberapa saat Zulkifli keluar memberitahukan penghargaan itu tidak dapat diterima MA. Rombongan MMI pun akhirnya pulang dengan membawa kembali piagam tersebut. Namun mereka tetap memberikan apresiasi kepada MA yang telah membebaskan Ba'asyir.
(mly/nrl)











































