Pengusutan kasus jaringan gembong narkoba dan TPPU, Fredy Pratama, terus dilakukan Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri. Jumlah tersangka yang ditangkap kini mencapai 49 orang.
"Sampai dengan Maret 2024 telah melakukan penangkapan jaringan Fredy Pratama lainnya terkait TPPU narkotika dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 49 orang," kata Wakabareskrim selaku Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (13/3/2024).
Irjen Asep mengatakan 3 tersangka baru diamankan oleh Polda Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana di antaranya 3 orang tersangka telah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah," ujar Irjen Asep.
Sebanyak 45 tersangka telah masuk ke tahap 2 atau telah diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan 3 orang dalam penyidikan dan 1 tersangka P-19 atau berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi.
Selain itu, Bareskrim juga menyita aset tersangka dalam kasus ini. Total barang bukti yang disita senilai lebih dari Rp 422 miliar.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 422,20 miliar," katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bahwa gembong narkoba Fredy Pratama membuat jaringan baru di Indonesia. Jaringan itu, menurut dia, dikendalikan oleh seorang wanita berinisial L.
"Jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama dan dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan dikendalikan atas nama L seorang wanita," kata Mukti saat dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.
Mukti menyebutkan saat ini pihaknya masih memburu wanita berinisial L itu. L disebut sebagai pengendali dan perekrut jaringan baru gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kita sedang mencari tokoh intelektual yang baru, seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru ini dan merekrut orang-orang baru dan juga sebagian mantan narapidana," ucap Mukti.
Simak Video 'Gembong Narkoba Fredy Pratama Diduga Sembunyi di Hutan Thailand':