Kades di Magetan Ditangkap Main Judi Bareng Warga, Terancam 10 Tahun Bui

Kades di Magetan Ditangkap Main Judi Bareng Warga, Terancam 10 Tahun Bui

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 10:37 WIB
Kades di Magetan judi saat Ramadan
Foto: Kades di Magetan ditangkap karena ketahuan berjudi (Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap kepala desa (kades) di Magetan, DS (65) karena bermain judi bersama warganya. DS ketahuan bermain judi di hari pertama puasa.

"Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya warga desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian," ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dilansir detikJatim, Kamis (13/3/2024).

Selain DS, polisi juga mengamankan S (63) warga sang kades. Kemudian pelaku lainnya yakni K (42) warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kuncahyo menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat masih sedang bermain judi di salah satu rumah warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu.

"Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki," kata Kuncahyo.

Kuncahyo menambahkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kades 2 Cucu di Magetan Nikahi Janda dengan Maskawin Seluruh Hartanya':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads