Maria Eva Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Syur

Maria Eva Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Syur

- detikNews
Selasa, 26 Des 2006 12:47 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Maria Eva sebagai tersangka penyebaran rekaman syurnya dengan Yahya Zaini. Namun Maria tidak ditahan.Untuk menindaklanjuti kasus ini, Maria akan diperiksa kembali pada Kamis 28 Desember 2006."Sudah ada fakta-fakta hukum yang mengarah ke sana, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2006).Namun Untung enggan menjelaskan kepada wartawan, fakta hukum apa saja yang membuat status Maria sebagai saksi berubah jadi tersangka. "Kalau itu urusan penyidik," cetusnya.Untung menjelaskan, meski sebagai tersangka, Maria tidak ditahan. Karena dalam pasal 282 KUHP yang menjeratnya, ancaman hukumannya hanya sekitar 1 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk dapat dilakukan penahanan biasanya ancaman hukumannya di atas 5 tahun."Kecuali kalau dia memproduksinya sebagai bisnis, baru ditahan, sampai sekarang kan belum ada bukti-bukti yang mengarah ke sana," katanya.Mengenai status anggota Partai Golkar Yahya Zaini, Untung menyampaikan, hingga saat ini masih sebagai saksi. "Ya kita tidak bisa berasumsi, kita lihat dulu pasalnya apa," kata dia.Sebelumnya ada dugaan Maria terlibat penyebaran rekaman hot yang meruntuhkan karir politik Yahya Zaini itu. Istri Yahya, Sharmila, telah menyerahkan sejumlah bukti ancaman yang diterimanya lewat SMS dari Maria. Salah satu ancaman menyangkut rekaman tersebut.Selain kasus penyebaran rekaman hot, Maria juga dibelit kasus aborsi dan pemerasan. (umi/nrl)


Berita Terkait