Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang merazia rumah makan atau restoran yang buka siang hari pada bulan Ramadan. Ada sembilan rumah makan yang terjaring razia Satpol PP.
"Ada sembilan rumah makan yang terjaring razia," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Masa Satpol PP Pandeglang Ucu Sukarya kepada wartawan setelah melakukan razia, Rabu (13/3/2024).
Ucu menjelaskan, razia itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 730/91-POLPP/III/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah. Ia mengatakan razia itu juga didasari dengan adanya laporan masyarakat, yang terganggu oleh adanya rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari laporan masyarakat banyak yang masuk, mohon segera ditindak, jangan sampai dari awal seperti itu (buka siang hari)," katanya.
Ucu mengatakan saat ini Satpol PP Pandeglang belum menindak para pengusaha rumah makan yang terjaring razia itu. Ia memastikan bakal menyegel tempat usaha mereka, jika masih membandel buka pada siang hari.
"Kita persuasif saja dulu, khawatir dia belum tahu tentang aturan yang ada di Pandeglang. Kalau terus-terusan berjualan ya otomatis kita segel," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Pandeglang memastikan bakal melakukan razia terhadap warung makan yang buka pada siang hari selama Ramadan. Dia mengatakan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.
"Bulan suci Ramadan kita akan mengadakan razia warung yang buka," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang, Tb Haruji Hermawan, kepada wartawan, Jumat (8/3).
![]() |
(aud/aud)