191 Napi LP Cipinang Dapat Remisi
Senin, 25 Des 2006 14:03 WIB
Jakarta - 191 Napi LP Cipinang mendapat remisi Hari Raya Natal pada Senin (25/12/2006). 190 Napi mendapat remisi RK I (tidak bebas). Sedangkan 1 orang lainnya mendapat remisi RK II (bebas)."Remisi diberikan pada napi yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik," jelas Kepala Pengamanan LP Cipinang, Lilik Sujandi, di LP Cipinang, Jakarta Timur. Satu napi yang bebas adalah Phang Jun Seng alias Asong, yang mendapat remisi satu bulan. Dia bebas bersama 6 orang lainnya yang memang sudah habis masa hukumannya.Remisi hari raya maksimal 2 bulan bagi mereka yang sudah menjalani masa hukuman 6 tahun ke atas. Bagi yang belum, maksimal 1 bulan.Hal ini berbeda dengan remisi umum yang diberikan tiap 17 Agustus. Pada saat itu remisi bisa mencapai 6 bulan, tergantung masa hukuman yang sudah dijalani.Dalam rangka perayaan Natal, LP Cipinang yang sekarang dihuni 1.486 orang, memberi kesempatan kepada keluarga dan kerabat napi untuk membesuk secara langsung. Ini berbeda dengan biasanya yang dipisahkan kaca saat bertatap muka.Lilik menjelaskan, jumlah pembesuk tiap hari raya selalu meningkat, seperti hari ini yang mencapai 2-3 kali lipat. "Kunjungan khusus ini berlangsung 2 hari, hari ini dan besok agar memberi kesempatan kepada keluarga," ujar Lilik.Untuk mengawasi kunjungan khusus, LP Cipinang mengerahkan 150 personel. Padahal hari biasa hanya mengandalkan 20 petugas. Kunjungan ini berlangsung dua sesi. Sesi pertama pukul 10.00-12.00 WIB, sesi kedua pukul 13.00-15.00 WIB.Pembesuk harus menyerahkan KTP untuk ditukar dengan nomor pengganti identitas. "Ini perlu biar tidak tertukar dengan napi," katanya.
(nrl/rmd)











































