Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk produk kurma Israel. Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKB Luqman Hakim menganggap fatwa haram itu sebagai bentuk kemarahan terhadap kekejian Israel kepada rakyat Palestina.
"Pernyataan seperti itu tidak perlu ditanggapi serius. Anggap saja sebagai ungkapan kemarahan sesaat atas berbagai tindakan Israel yang telah mencederai kemanusiaan dan kemerdekaan, merendahkan perempuan dan membunuh anak-anak. Sedangkan dunia terlihat tak berdaya menghukum perilaku keji Israel itu," kata Luqman kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Luqman menilai kemarahan masyarakat akan selalu muncul terhadap kekerasan yang dilakukan Israel. Terlebih, kata dia, dunia internasional tetap diam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ungkapan-ungkapan kemarahan seperti itu akan selalu muncul, selama relasi internasional antar komunitas negara masih timpang dan tidak adil," katanya.
Oleh karena itu, Luqman mengajak masyarakat untuk menyerukan agar penindasan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dihentikan.
"Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk kembali kepada fokus merespons inti persoalan; yakni, bagaimana menghentikan praktek ketidakadilan dan penindasan Israel terhadap bangsa Palestina. Sekedar marah-marah dan terjebak pada masalah-masalah parsial, justru merugikan perjuangan untuk menciptakan keadilan tatanan dunia, khususnya terkait menghentikan penindasan Israel terhadap bangsa Palestina," ucap dia.
Menurutnya, dunia internasional harus memperkuat solidaritas untuk menghentikan penjajahan yang dilakukan Israel. Salah satunya, kata dia, dengan pendekatan militer.
"Memperkuat solidaritas internasional untuk menghentikan penindasan Israel kepada Palestina, dengan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan militer," pungkasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menyerukan seluruh umat Islam di Indonesia tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi Israel. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3).
MUI kembali mengingatkan masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan. Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.
"Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," sambungnya.
Simak juga Video: 5 Warga Gaza Tewas Tertimpa Paket Bantuan, AS Bantah Terlibat