3 Tahun Cukup Tentukan Nasib Pengadilan Tipikor
Sabtu, 23 Des 2006 23:53 WIB
Jakarta -
Waktu 3 tahun terbilang cukup untuk menentukan nasib Pengadilan Tipikor. Bahkan satu tahun bisa membuat undang-undang sebagai dasar hukumnya."Masih ada waktu 3 tahun untuk tetap menggunakan. Nah waktu selama itu bisadigunakan pemerintah untuk membahas apa yang akan menggantikan UU itu," kata Staf Ahli Presiden Bidang Hukum dan Pemberantasan KKN Sardan Marbun usai diskusi bertajuk 'Catatan akhir tahun bidang politik dan prediksi tahun 2007' di Kafe Time Break, Plasa Semanggi, Jakarta, Sabtu (23/12/2006).Sardan menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menghargai apa yang sudah menjadi keputusan. Tapi keputusan itu tidak akan mengurangi komitmen pemerintah memberantas korupsi. "Ada beberapa alternatif lain untuk mengganti UU Tipikor," imbuhnya. Alternatif itu, antara lain, adanya undang-undang pengganti, peraturan perundang-undangan dan peradilan umum. "Jadi pemberantasan korupsi tetap jalan terus," tandasnya.Meski sebelumnya telah diputuskan inkonstitusional dasar hukum pengadilan Tipikor,lanjutnya, masih ada waktu 3 tahun untuk tetap menggunakan. "Satu tahun bisalah membuat UU," cetusnya.
(wiq/wiq)










































