Pemprov DKI Ubah Jam Kerja ASN Saat Ramadan Jadi Fleksibel

Pemprov DKI Ubah Jam Kerja ASN Saat Ramadan Jadi Fleksibel

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 11 Mar 2024 10:55 WIB
Situasi Balai Kota DKI Jakarta saat ASN 50% WFH
Ilustrasi ASN DKI (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya selama Ramadan. Pemprov DKI juga menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan. Seperti apa ketentuannya?

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 29 Februari 2024.

Merujuk aturan baru tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara di hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Itu artinya jam kerja ASN DKI 6,5 jam per hari selama Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gambaran, pada hari normal, ASN DKI masuk pada pukul 07.30-16.00 dengan waktu istirahat selama 1 jam, yakni pukul 12.00-13.00. Khusus hari Jumat pukul 07.30-16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00.

"Para kepala perangkat daerah/biro agar menginformasikan ketentuan jam kerja reguler selama bulan suci Ramadan tahun 2024 M/1445 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan unit kerja masing-masing," kata Maria melalui SE yang dilihat pada Senin (11/3/2024).

ADVERTISEMENT

Khusus pekerjaan yang sifatnya memberikan pelayanan secara terus-menerus kepada masyarakat jam kerjanya tetap 24 jam. Namun sistem shifting diberlakukan yang diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.

Fleksibilitas Jam Kerja Berlaku

Pemprov DKI mengizinkan ASN menerapkan fleksibilitas jam kerja. Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang kerja secara proporsional dengan akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

Maria mencontohkan fleksibilitas jam masuk kerja pada Selasa pukul 06.30, maka ASN bisa pulang bekerja lebih awal pukul 14.00. Begitu pula jika ada ASN yang masuk kerja pada pukul 08.30 pada hari Rabu, ASN pulang bekerja lebih lama, yaitu pukul 15.30.

Contoh lain adalah ASN masuk kerja pukul 08.45 pada hari Jumat, maka yang bersangkutan diberi penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama pada pukul 16.15.

Namun, jika ASN datang pukul 09.10 di hari Selasa, yang bersangkutan baru bisa pulang kerja pukul 16.00 dan dikategorikan terlambat sehingga mendapat pengurangan capaian waktu efektif kerja sebesar 10 menit.

Meski begitu, Maria menekankan bahwa fleksibilitas jam kerja hanya bisa diterapkan oleh ASN yang bekerja di jam reguler. Sementara bagi ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau dukungan operasional pelayanan masyarakat diberlakukan sistem shift.

"Para kepada perangkat daerah/biru dapat memberikan fleksibilitas jam kerja bagi pegawai ASN dan/atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) yang menggunakan jam kerja reguler," jelasnya.

"Diberikan untuk paling cepat 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang kerja secara proporsional," sambungnya.

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads