Hari Raya Nyepi 2024, Ganjil-Genap 11 dan 12 Maret di DKI Ditiadakan

Hari Raya Nyepi 2024, Ganjil-Genap 11 dan 12 Maret di DKI Ditiadakan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Mar 2024 06:45 WIB
Ilustrasi Fokus Ganjil Genap (Luthfy Syahban/detikcom)
Ilustrasi ganjil-genap. (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada 11 dan 12 Maret 2024. Kebijakan itu berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946.

"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan," demikian keterangan resmi, dilansir Instagram Dishub DKI Jakarta, seperti dilihat pada Minggu (10/3/2024).

Para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut adalah berdasarkan:

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(aik/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads