Kejagung Akan Hapus Uang Pengganti Koruptor

Kejagung Akan Hapus Uang Pengganti Koruptor

- detikNews
Sabtu, 23 Des 2006 01:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat rencana yang cukup mengagetkan. Mereka akan menghapusbukuan uang pengganti kerugian negara yang belum dibayar para koruptor.Rencana itu dibeberkan Jampidsus Hendarman Supanji di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/12/2006). "Penghapusbukuan uangpengganti hanya dihapus dari buku Kejagung. Kalau penghapusan utang berarti terdakwa tidak lagi berkewajiban membayar. Nah, penghapusbukuan masihmewajibkan terdakwa maupun keluarganya untuk membayar ketika mereka memiliki uang," kata Hendarman.Hendarman menjelaskan, saat ini total uang pengganti yang masih tertunggak di Kejakgung sekitar Rp 3,5 triliun. "Penghapusbukuan berbeda dengan penghapusan utang," tegasnya.Menurut Hendarman, mengenai koruptor yang tidak dapat membayar uang pengganti, maka Kejagung akan meminta tanggapan dari MA. Termasuk soal upaya hukum piutang BLBI yang sampai sekarang masih dalam proses perbincangan."Jika piutang BLBI tidak bisa dibayar, kami pun akan meminta fatwa MA yang sampai sekarang kasus ini memang belum selesai diperbincangkan," jelasnya. Dalam pertemuan ini Hendarman juga menjelaskan bahwa kinerja Kejakgung masih di bawah target. Kejakgung hanya memenuhi 77,96 persen dari target. "Permasalahan yang ada dalam kejakgung muncul dari sistem manajerial dan SDM," tandasnya. (ary/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads