Bupati Kendal Ditahan Atas 5 Perbuatan Korupsi
Sabtu, 23 Des 2006 00:54 WIB
Jakarta - KPK menduga Bupati Kendal Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kendal Warsa Susilo secara bersama melakukan 5 jenis dugaan korupsi dari APBD Kendal 2003-2005 senilai Rp 47 miliar.Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan yang didampingi Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (22/12/2006)."Secara umum, kasus ini berhubungan dengan APBD Kabupaten Kendal periode 2003, 2004, dan 2005, dengan modus yang cukup banyak, ada lima," ungkap Tumpak.Tumpak memaparkan, modus pertama adalah mengenai penggunaan dana tak tersangka dari APDB Kabupaten Kendal periode 2003-2005 yang tidak sesuai dengan ketentuan PP 105/2000. Hendy dan Warsa diduga merugikan negara hingga Rp 5 miliar. "Dana itu digunakan tidak sesuai ketentuan. Ada juga yang untuk kepentingan pribadi," jelas Tumpak. Modus kedua, lanjut Tumpak, mengenai pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) pada anggaran 2003 ke rekening pribadi milik Hendy dan Warsa senilai Rp 12 miliar. Modus ketiga, Hendy juga melakukan pemindahan rekening yang berasal dari dana pinjaman daerah ke rekening pribadi dari periode 2003-2005, yang mencapai Rp 30 miliar.Dalam modus keempat, Hendy diduga juga menempatkan dana bantuan provinsi Kabupaten Kendal ke rekening pribadinya senilai Rp 12 miliar. Dan modus kelima, politisi asal PDIP ini diduga melakukan pungutan liar hingga mencapai Rp 20 miliar dari rekanan yang mengerjakan proyek di Kendal. "Banyak rekanan yang dimintai, di antaranya PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, dan masih banyak lagi," tutur Tumpak. Tumpak menjelaskan, KPK masih mengembangkan penyidikan dalam kasus ini untuk mengetahui aliran dana dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan bukti-bukti awal, KPK juga telah menemukan adanya aliran dana ke adik kandung Hendy yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. "KPK masih akan mengembangkan penyidikan soal itu," kata Tumpak.Atas tuduhan tersebut, Hendy dan Warsa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 8, pasal 11, pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 61 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
(nal/ary)











































