Kalah di PN, Perusahaan Laks Tolak Bayar Gugatan
Jumat, 22 Des 2006 21:30 WIB
Jakarta - PT Laksamana Global International (LGI) milik mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi tersangkut masalah dengan salah satu karyawannya. PT LGI pun harus membayar gugatan Rp 211.300.000 kepada mantan editor Laksamana.NET, Hendrajit.Tapi PT LGI ternyata menolak membayar gugatan tersebut. PT LGI pun mengajukan kasasi ke MA. "Mereka tidak mau mematuhi keputusan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri jakarta pusat untuk membayar Rp 211.300.000. Saat ini mereka telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukumnya Irlan Superi pada wartawan di kantor Ahmad Yani Law Office, Jl Matraman Raya, Jakarta, Jumat (22/12/2006).Irlan mengatakan pihak PT LGI pada kasasinya mengajukan dua bukti baru, yaitu berita acara RUPS yang memutuskan penutupan perusahaan dan bukti bahwa perusahaan telah menulis surat pemberitahuan pada Depnaker bahwa ada pemutusan hubungan kerja. Terhadap adanya bukti yang sebelumnya tidak pernah dimunculkan pd sidang di PN Jakpus ini, Irlan dengan tegas meragukannya."Saya bilang ini rekayasa. Surat pada Depnaker bisa aja dibuat mundur. Mana bukti pengiriminnya? Lagipula seharusnya di Depnaker juga ada bukti penerimaannya. Tiap surat diberi nomor," tuturnya.Untuk itu Irlan mengatakan siap untuk kembali menghadapi putusan kasasi di MA. Dirinya akan mengajukan kontra kasasi pada tanggal 26 Desember mendatang. Selain itu untuk mengatasi ketakutan akan adanya campur tangan dari kekuasaan Laksamana Sukardi, Irlan menyatakan salah satu cara untuk menghadapinya adalah dengan merilis masalah ini ke media."Biar semua orang pada tahu," jelas Irlan.Kasus ini bermula dari penutupan website Laksamana.NET oleh PT LGI tempat Hendrajit bekerja sebagai editor pada Oktober 2004. Pada saat itu Hendrajit mengaku tidak pernah mendapat pengumuman secara tertulis dari perusahaan yang telah mempekerjakannya sejak 1 Maret 2002 tersebut. PT LGI juga tidak pernah melaporkan perihal penutupan usaha tersebut pada Depnaker. Anehnya walaupun telah di PHK, Hendrajit tidak pernah mendapat pesangon. Oleh karena itu pria yang saat ini bekerja di Lembaga Pengembangan Strategis Indonesia (LPSI) merasa masih berhak atas gajinya Rp 5 jt per bulan sampai dengan Maret 2006. Usaha kekeluargaan telah ditempuh dengan berupaya menghubungi Laksamana Sukardi tapi hasilnya nihil.Oleh karena itu Hendrajit dan kuasa hukumnya Irlan Superi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakpus. Putusan keluar pada 12 Oktober 2006 yang mengabulkan tuntutan Hendrajit berupa ganti rugi Rp 211.300.000. Hendrajit sebenarnya juga mengajukan gugatan immaterial sebesar Rp 1 miliar tapi ditolak oleh pengadilan.
(gah/ary)











































