Kemerdekaan Pers Indonesia Turun Peringkat

Kemerdekaan Pers Indonesia Turun Peringkat

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 21:16 WIB
Jakarta - Indonesia kini berada pada peringkat 117 di World Wide Press Freedom Index atau peringkat kemerdekaan pers dari 167 negara di dunia. Posisi ini melorot dari posisi 67 pada 2002 lalu.Pengumuman ini dijelaskan anggota Dewan Pers Leo Batubara dalam acara diskusi 'Kebebasan Pers dan Kebebasan Informasi' di Gedung Dewan Pers Jl Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (22/12/2006). Penelitian ini dilakukan reporter Sans Frontiers, Paris."Parameternya adalah hukum media yang bersangkutan, kebebasan wartawan dalam mencari berita, profesionalisme media, dan wartawan di negara tersebut," jelas Leo.Menurut Leo menurunnya peringkat kebebasan pers Indonesia disebabkan dari kebijakan pemerintah yang semakin mengancam pers dalam mendapatkan informasi. Seperti lahirnya RUU Rahasia Negara yang konsepnya bertentangan dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP)."Semua informasi bisa jadi rahasia negara, juga anggaran-anggaran. RUU Rahasia Negara ini sengaja didesain untuk mengcounter RUU KMIP. Kalau sampai RUU Rahasia Negara ini disahkan, bisa hilang kekuatan pasal-pasal RUU KMIP," ujarnya. Selain RUU Rahasia Negara, ia juga menyoroti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga dirancang untuk menumpulkan kebebasan pers dan mengkriminalisasi pelaku pers. KUHP buatan Belanda yang berlaku sekarang ini digunakan untuk melindungi pejabat yang berkuasa. "Ada 37 pasal yang dapat mengirim wartawan ke penjara. Nah sekarang ini dalam RUU KUHP pasal-pasal itu akan bertambah menjadi 49 pasal. Lalu masih ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perlindungan Pejabat yang bisa jadi benteng pejabat korup. Saya khawatir yang akan datang pemerintah mengontrol pers dan tidak ada lagi kebebasan pers di Indonesia," paparnya. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads