Kabid Humas Polri: Layangkan Somasi, Itu Hak MMI
Jumat, 22 Des 2006 21:13 WIB
Jakarta - Ustad Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan tidak terlibat kasus bom Bali I dan bom Marriott oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Polri masih meyakini Ba'asyir terlibat. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) telah mengajukan somasi terhadap sikap Polri. Terhadap somasi MMI ini, Polri siap menghadapi. "Itu hak mereka. Silahkan. Polisi pasti lakukan tindakan sesuai ketentuan," kata Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto dalam jumpa pers di Mabes Polri di Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/12/2006) terkait dengan adanya somasi yang dilayangkan MMI kepada dirinya.Manurut Sisno, selama ini polisi sudah bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan adanya kasus bom dan teror mulai dari proses penyidikan sampai kejaksaan, pengadilan dan akhirnya vonis."Masyarakat bisa menilai mana yang profesional, kurang dan tidak. Kita negara hukum berdasarkan ketentuan hukum. Jadi kenapa ada penilaian lain?" ujarnya.Sebelumnya MMI melayangkan somasi ke Mabes Polri atas pernyataan Kabid Humas Mabes Polri yang menyatakan bahwa Ustad Abu Bakar Ba'asyir terlibat bom Bali I. MMI menuntut Kabid Humas meminta maaf kepada Abu Ba'asyir dalam waktu 3x24 jam. Bila tidak dipenuhi, akan meminta Propam Mabes Polri mengkaji ulang jabatan Kabid Humas.
(ziz/asy)











































