Pemkot Bogor Imbau Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan hingga Larang SOTR

Pemkot Bogor Imbau Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan hingga Larang SOTR

Muchamad Sholihin - detikNews
Minggu, 10 Mar 2024 14:35 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (M Sholihin/detikcom)
Wali Kota Bogor Bima Arya (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau tempat hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat, tak beroperasi selama Ramadan. Pemkot Bogor akan fokus pada pengawasan dan menjaga stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan.

"Ya itu rutinlah sudah biasa kalau tempat hiburan itu setiap tahun begitu nggak boleh beda, nggak boleh kendor. Nggak pernah boleh (THM dan sejenisnya beroperasi selama Ramadan). Selama saya jadi wali kota nggak pernah boleh, tidak ada perubahan soal itu," kata Bima Arya, Minggu (10/3/2024).

Selain itu, kata Bima, Pemkot Bogor akan fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti biasa, tapi tahun ini agak beda ya tahun ini lebih kita fokuskan kestabilan harga (bahan pokok). Yang sekarang harus kita kerja keras adalah mengawai stabilitas harga sembako pasar-pasar, itu wajib," kata Bima.

"Kita akan kerja keras melakukan monitoring tadi, supaya kita bisa berkoordinasi manakala ada kekurangan stok atau harga yang melambung," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Bima Arya juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan di Kota Bogor. Dalam surat edaran itu disebutkan imbauan dan larangan untuk pengusaha dan masyarakat selama Ramadan, di antaranya:

1. Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/shaum
2. Dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road)
3. Dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024
4. Para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadhan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

(sol/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads