Gempa Mandailing Natal, Proses Hukum Bupati Tetap Berlanjut

Gempa Mandailing Natal, Proses Hukum Bupati Tetap Berlanjut

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 17:13 WIB
Medan - Bencana gempa bumi dan longsor di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) tidak menghentikan proses hukum yang sedang dijalani Bupati Amru Daulay. Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan, penyidikan akan terus dilanjutkan."Kita bicara proporsional. Kepentingan penyidikan tetap berjalan," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (22/12/2006) di Markas Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan.Menurut Bambang, sejauh ini memang proses pemeriksaan masih menempatkan Bupati Amru sebagai saksi dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan dua perusahaan, PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber. Dalam kasus ini polisi sudah menahan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Keuangan PT KNDI Adelin Lis."Sekarang tersangkanya belum masuk ke beliau. Kalau sudah ada bukti, pasti," ujar Bambang saat ditanyakan kemungkinan status Amru berubah dari saksi menjadi tersangka.Sementara mengenai Adelin Lis, Bambang menyatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan akan diserahkan ke kejaksaan akhir Desember nanti."Adelin sudah final, tinggal melengkapi berkas perkara," kata Bambang yang akan menempati pos baru sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggantikan Komjen Pol Makbul Padmanegara.Bambang berjanji akan terus mengawasi proses penyidikan kasus Adelin Lis dari pos kerjanya yang baru. Dengan demikian proses hukumnya dapat berjalan sesuai dengan harapan. (rul/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads