Kuli Panggul Tanjung Priok Cabuli Gadis 13 Tahun

Kuli Panggul Tanjung Priok Cabuli Gadis 13 Tahun

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 16:22 WIB
Jakarta - Perbuatan Min Parmin (42) sungguh bejat. Warga Kampung Bahari Rt 06 Rw 11 Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu tega-teganya memperkosa Bunga (bukan nama aslinya). Gadis berusia 13 tahun tersebut disetubuhi Parmin hingga dua kali.Bunga dikenal Parmin sebagai anak tetangganya. Kuli panggul tenda di Pasar Tanjung Priok tersebut sering memberi uang kepada Bunga yang tak lulus sekolah dasar itu."Saya sudah sering memberikan dia uang sejak Agustus lalu," kata Parmin di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta, Jumat (22/12/2006).Rupanya tak ada yang gratis buat Parmin. Uang yang diberikannya sebesar Rp 20 ribu harus ditukar dengan kegadisan Bunga. Sejak bulan puasa, dia sering mengajak Bunga ke rumahnya. Kebetulan istri Parmin tinggal di Semarang. Sementara dua puterinya bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senen, Jakarta."Bulan puasa lalu sudah saya ajak dia tidur bareng, tapi tidak saya apa-apain. Saya cuma gesek-gesekin aja," kisah Parmin yang mengaku sempat berniat memperkosa Bunga saat itu.Rupanya hanya gesek-gesek tak membuat Parmin puas. Di pertemuan selanjutnya, Minggu 17 Desember 2006, Parmin tak bisa menahan lagi nafsu bejatnya. Meski tahu Bunga gadis di bawah umur, dia nekat memperkosanya."Hari Minggu saya kasih dia uang Rp 20 ribu. Dia saya suruh beli nasi. Pas dia balik ke rumah, pintu saya kunci. Terus saya tanya dia mau dimasuki, nggak? Dia diam aja. Terus saya perkosa," kisahnya dengan wajah datar.Ketagihan, Parmin melakukannya lagi pada Kamis 21 Desember 2006 kemarin. Namun perbuatannya tercium warga sekitar. Warga curiga dengan seringnya Bunga main ke rumah Parmin dan berlama-lama di dalamnya."Bunga mengaku diperkosa Parmin," kata seorang tetangga Parmin, Syahwati (40), di Mapolres Jakarta Utara.Kesal dengan perbuatan Parmin, akhirnya para tetanga melaporkan perbuatan itu ke Polres Jakut pada hari ini. Parmin ditangkap di kediamannya di Kampung Bahari.Parmin yang mengenakan topi, kaos oblong dan celana panjang hitam tampak tak merasa berdosa. Sementara Bunga sempat pingsan beberapa kali saat ditanyai seputar perkosaan tersebut oleh polisi.Atas perbuatan cabulnya, Parmin terjerat pasal 285 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang tak kuat menahan godaan tersebut terancam penjara selama 10-15 tahun. (ana/nrl)


Berita Terkait