Bantu Imam Samudra Chatting, Sipir Digiring ke Kejaksaan

Bantu Imam Samudra Chatting, Sipir Digiring ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 15:26 WIB
Semarang - Mantan petugas sipir LP Kerobokan Bali, Benny Irawan (29), digiring ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jalan Abdurrahman Saleh, Jum'at (22/12/2006). Dia dituduh membantu terpidana mati bom Bali I Imam Samudra chatting.Oleh kepolisian, sipir yang terakhir bertugas di LP Purwokerto itu didakwa menyerahkan laptop Agung Setyadi (31) dan Agung Prabowo alias Max Fiderman (24) dari Semarang untuk Imam Samudra pada 5 Mei 2005. Menurut pengakuan Benny, laptop itu diserahkan melalui jendela LP.Di Kejari Semarang, Benny diantar sejumlah petugas Densus dan ayahnya, Edi. Usai diperiksa secara tertutup di salah satu ruangan, dia langsung digelandang ke LP Kedung Pane Semarang dengan iringan dua mobil.Kajari Semarang M Farella menyatakan, Benny diserahkan ke kejaksaan untuk pemberkasan. Dalam waktu dekat, kejaksaan akan menyusun rencana dakwaan untuk kemudian melimpahkan kasusnya ke pengadilan."Untuk sementara dia kan ditahan dua bulan, kami punya waktu cukup panjang menyusun berkas sebelum ke pengadilan," kata Farella di kantornya.Sebagai bahan dakwaan, petugas Densus juga membawa barang bukti berupa nota pengiriman dari Tiki JNE. Dalam nota itu tertulis, pengirim laptop atas nama Annisa, anak Agung Setyadi yang masih SD.Benny, warga Kalisasak RT 1 RW 1 Kalisari, Kebasen, Banyumas itu, dijerat dengan pasal 13 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 1/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun.Pada 15 Desember 2006, Agung Setyadi yang juga dosen Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang dan Agung Prabowo (mahasiswa Universitas Semarang) juga telah diserahkan ke kejaksaan. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda berkas kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan. (try/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads