Wapres Hargai Putusan MA Kabulkan PK Ba'asyir
Jumat, 22 Des 2006 14:49 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Rehabilitasi nama Ba'asyir diserahkan kepada pengadilan."Kita menghargai hukum kita, apalagi Mahkamah Agung. Kita menghargai dan menerima seperti itu," kata Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2006).Menurut Kalla, pemberantasan terorisme tidak gagal dengan dikabulkannya PK Ba'asyir."Kita tidak boleh mengukur ukuran negeri kita dengan orang lain. Kita tidak bisa menilai negeri ini baik, buruk karena ukuran negara lain, karena negara lain tidak ingin mengukur dari ukuran kita," ujarnya.Ketika ditanya mengenai rehabilitasi nama Ba'asyir, Kalla menyerahkan pada pengadilan."Beliau kan sudah menjalani hukuman, jangan lupa hukuman Ba'asyir ada dua, pertama imigrasi dan kedua tentang terorisme. Dengan keputusan itu karena dua-duanya putusan pengadilan, berarti dia tidak bersalah. Kan pemerintah tidak pernah menghukum Ba'asyir, yang menghukum pengadilan," beber Kalla.MA dalam putusannya menyatakan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti terlibat dalam kasus bom Bali dan Hotel JW Marriott.
(aan/sss)











































