Kejaksaan Harus Rehabilitasi Ba'asyir

Kejaksaan Harus Rehabilitasi Ba'asyir

- detikNews
Jumat, 22 Des 2006 14:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat pengeboman Hotel JW Marriott dan bom Bali. Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini harus direhabilitasi. Hak Baasyir harus dipulihkan oleh Kejaksaan."Rehabilitasi melalui Kejaksaan sebagai eksekutor," ungkap Direktur Pidana MA Zarof Ricar di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (22/12/2006).Putusan Peninjauan Kembali (PK) menyebutkan Ba'asyir dibebaskan dari semua dakwaan. "Dan membebankan semua biaya pengadilan kepada negara," tutur Ricar membacakan petikan putusan PK pada 21 Desember itu.Putusan PK bernomor 57/PK-pid/2006 ini mewajibkan kejaksaan memulihkan semua hak, harkat dan martabat Ba'asyir. "Dikembalikan seperti semula bahwa beliau tidak bersalah," ujar Ricar.Putusan MA ini bersifat final. "PK itu sifatnya final dan tidak ada lagi upaya hukum lain," tandas Ricar.Selanjutnya, MA akan mengirimkan salinan putusan PK tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jaksel merupakan pengadilan tingkat pertama yang mengadili Baasyir. (aba/nrl)


Berita Terkait