FSP BUMN Gugat Class Action Temasek Holding
Jumat, 22 Des 2006 13:50 WIB
Jakarta - Setelah lama tidak diusik, keberadaan Temasek Holding di dua perusahaan operator selular Indonesia mulai digugat. Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu memutuskan menjadi inisiator gugatan class action konsumen selular di Indonesia. Temasek dituntut bayar ganti rugi US$ 4 miliar.Di Indonesia, Temasek Holding menancapkan kukunya di PT Telkomsel dan Indosat lewat anak perusahaannya, Singapore Telecommunication (Singtel) dan Singapore Technologies Telemedia.Temasek Holding dianggap telah memonopoli sektor telekomunikasi seluler di Indonesia.Dengan adanya monopoli itu, Temasek Holding diduga dengan mudah melakukan penetapan harga (price fixing) yang berujung pada kenaikan pola tarif. Akibatnya, Temasek dinilai merugikan lebih dari 60 juta pelanggan telepon selular di Indonesia dengan angka kerugian lebih dari US$ 2 miliar.Hal ini disampaikan FX Arief Poyuono selaku koordinator class action dalam jumpa pers di Hotel Sofyan, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Jumat (22/12/2006)."Artinya mereka melanggar pasal 17 UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga melanggar pula prinsip dasar demokrasi ekonomi, yakni persaingan sehat yang mengambil kepentingan masyarakat luas," bebernya.Pengajuan gugatan class action terhadap Temasek Holding ini didasarkan pada peraturan MA Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok.Gugtan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Desember 2006.Gugatan class action ini menuntut agar hakim memutuskan Temasek melawan hukum, memerintahkan Temasek menghentikan praktik monopoli dan persengkokolan tarif di sektor telekomunikasi selular.Selain itu juga memerintahkan pada Temasek Holding agar menjual lagi 41,94 persen saham Indosat kepada pemerintah Indonesia dengan harga yang sama dengan harga pembelian.Yang terpenting, Temasek harus membayar ganti kerugian materiil US$ 2 miliar dan immateriil US$ 2 miliar.Sebelumnya FSP BUMN Bersatu juga sudah melaporkan masalah ini ke KPPU.
(umi/sss)











































