LBH Cium Indikasi Penyimpangan RAPBD DKI 2007
Jumat, 22 Des 2006 13:43 WIB
Jakarta - Indikasi penyimpangan ditemukan dalam RAPBD DKI Jakarta tahun 2007. Jika RAPBD tetap disahkan pada 27 Desember 2006, LBH Jakarta akan mengambil langkah hukum."Kami akan melakukan mekanisme adiministratif dengan meminta Mendagri melakukan pemeriksaan pada anggaran daerah tersebut. Kita juga akan ajukan judicial review perda tentang RAPBD ke MA," kata Kepala Bidang Advokasi dan PSDHN LBH Jakarta Hermawanto.Hal ini disampaikan Hermawanto di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2006).Dikatakan dia, indikasi penyimpangan ditemukan antara lain pada alokasi anggaran pendidikan. RAPBD hanya menganggarkan 9,05 persen atau Rp 1,82 triliun."Padahal, amanat pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sisdiknas menyatakan anggaran belanja negara atau daerah untuk sektor pendidikan minimal 20 persen," ujarnya.Selain itu, alokasi di sektor kesehatan, kata dia, RAPBD hanya mengalokasikan 4,48 persen atau Rp 909 miliar. Padahal retribusi daerah dari sektor pelayanan kesehatan lebih besar dari retribusi lainnya."Justru anehnya RAPBD yang mencapai Rp 20,2 triliun ini lebih besar dialokasikan untuk pemerintahan umum yang mencapai 40,65 persen atau sekitar Rp 8,215 triliun. Ini jelas ada indikasi mark up yang bisa membuka peluang korupsi dalam APBD yang diajukan pemerintah," bebernya.
(/sss)











































