Pasang Spanduk di Mabes Polri, Greenpeace Dibubarkan Polisi
Jumat, 22 Des 2006 13:01 WIB
Jakarta - 20 Orang aktivis organisasi lingkungan Greenpeace dibubarkan polisi karena tak mempunyai izin memasang spandung di depan gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka memasang dua buah spanduk yang bertuliskan 'Usut Tuntas PT Kayu Lapis Indonesia Penghancur Hutan Papua'. Sedangkan spanduk lainnya bertuliskan pernyataan yang sama dalam Bahasa Inggris. Mereka juga membawa dua gambar hutan yang rusak akibat PT KLI.Mereka tiba di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (22/12/2006) pukul 11.15 WIB. Namun aksi mereka hanya berlangsung 45 menit. Mereka dibubarkan pihak polisi karena tidak mempunyai izin memasang spanduk. Selain memasang spanduk, aktivis pecinta lingkungan itu mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan PT Kayu Lapis Indonesia (KLI).Laporan tersebut mengenai penebangan pohon di kawasan lindung dan melakukan konversi hutan di wilayah konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)."Kami menyatakan dalam laporan kami bahwa PT Intimpura Timber Company, salah satu anak perusahaan Kayu Lapis Indonesia, yang terbukti melanggar peraturan kehutanan yaitu UU Kehutanan No 41 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2002," kata Hapsoro, juru kampanye hutan regional Greenpeace Asia Tenggara. Greenpeace juga mendesak pihak kepolisian segera mengadakan investigasi secara menyeluruh terhadap kegiatan operasional PT KLI. Sementara itu, Bustar Maitar, Koordinator Community Solution Greepeace Asia Tenggara dalam kesempatan yang sama menjelaskan, PT KLI hanya mempunyai izin 200 hektar, namun fakta yang ada sesuai data Departeman Kehutanan, PT KLI mengelola 600 hektar. "Jadi ada kelebihan 400 hektar yang mereka gunakan tanpa izin," jelas Bustar.
(mly/nrl)











































